Mewujudkan kesetaraan gender adalah salah satu dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 5, yang mencakup pencegahan pernikahan anak. Sayangnya, hingga saat ini, upaya mencapai target SDGs tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan. Padahal, kita hanya memiliki tujuh tahun menjelang tahun 2030, dimana target tersebut harus tercapai. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam sebuah diskusi terbuka yang diadakan untuk merayakan Zero Discrimination Day & International Women’s Day dengan tema “Penguatan Kerangka Hukum Nasional untuk Perlindungan Kelompok Rentan dari Diskriminasi.” Diskusi ini diselenggarakan oleh Iluni UI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/3/2023).
Pentingnya Pencegahan Pernikahan Anak:
Lestari Moerdijat menyoroti pentingnya mencapai target pencegahan pernikahan anak dalam SDGs. Dia menyatakan bahwa masyarakat sipil harus terus mengadvokasi isu-isu utama, termasuk mewujudkan kesetaraan gender, yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Lestari juga menjelaskan bahwa sebagai instrumen perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, aturan pelaksanaan dari UU TPKS belum sepenuhnya tersedia. Sayangnya, karena kendala ini, beberapa kasus tindak kekerasan seksual masih berakhir tanpa penyelesaian yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan political will dari pemerintah untuk memastikan bahwa instrumen perlindungan ini dapat efektif diterapkan.
Peran Pendidikan dalam Pencegahan Pernikahan Anak:
Dalam konteks pencegahan, Lestari Moerdijat berpendapat bahwa langkah strategis yang harus diambil adalah peningkatan kualitas pendidikan nasional, terutama pendidikan sejak usia dini. Salah satu langkah penting adalah memberikan pengetahuan yang relevan mengenai sistem reproduksi manusia kepada anak-anak sejak dini. Pendidikan yang tepat mengenai isu-isu gender dan hak-hak manusia juga menjadi kunci dalam upaya mencegah pernikahan anak.
Tantangan Diskriminasi:
Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa banyak masalah yang mengakibatkan diskriminasi di Indonesia hanya diatasi pada tingkat gejala. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif dalam peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi nasional sebagai bagian dari upaya untuk mengakhiri pernikahan anak. Hal ini juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan gender pada tahun 2030, sesuai dengan komitmen dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pemahaman isu-isu gender sejak usia dini, Indonesia dapat melangkah maju dalam mencapai tujuan SDGs.